Jl. R. Sukamto 48, Palembang 30127
0711 361816

Selamat Datang Di Kantor Bea dan Cukai Kami

Arsip Berita

Kolaborasi Penindakan Narkotika
29-06-2026 16:37:36

Kolaborasi Penindakan Narkotika

Melindungi Masyarakat, Memutus Peredaran Narkotika

Penyambutan Kedatangan Jemaah Haji
29-06-2026 16:23:37

Penyambutan Kedatangan Jemaah Haji

Penyambutan kloter ke-16 kedatangan jemaah haji reguler menandai lengkapnya seluruh rangkaian kepulangan jemaah haji melalui Asrama Haji Palembang ta...

Go Ekspor - Menciptakan 1.000 Sultan Muda
29-06-2026 13:46:29

Go Ekspor - Menciptakan 1.000 Sultan Muda

Muda Berkarya, Untuk Mendunia Palembang — Bea Cukai bersama Bank BTN dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) berkolaborasi menggelar kegiatan G...

Top 5 Peserta Rasakan Sehari Jadi Bea Cukai
03-03-2026 13:03:00

Top 5 Peserta Rasakan Sehari Jadi Bea Cukai

Sebuah pengalaman eksklusif dan tak terlupakan dirasakan oleh lima peserta terbaik dari kompetisi Komunita Berkelana Goes to DJBC melalui program ino...

Kolaborasi Pusat Daerah

Kolaborasi antara Pemerintah Pusat & Daerah

Kemajuan daerah tidak dibangun oleh satu pihak saja, melainkan melalui kolaborasi yang saling menguatkan.

Bersama Kemenkeu Satu, Bea Cukai Sumbagtim melakukan audiensi dengan Gubernur Sumatera Selatan, sebagai bagian dari upaya mempererat komunikasi dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pertemuan ini menjadi ruang untuk bertukar pandangan, menyelaraskan langkah, serta membangun kolaborasi yang mendukung iklim investasi, perdagangan, dan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan.

Dengan semangat kebersamaan, setiap pihak memiliki peran yang sama pentingnya dalam menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Kolaborasi Pusat  Daerah
Layanan IMEI Layanan IMEI
Layanan TPB Layanan TPB
Layanan Cukai Layanan Cukai
Layanan Ekspor Layanan Ekspor
Layanan Impor Layanan Impor

FAQ

Di mana sebaiknya mengajukan registrasi imei selain di bandara kedatangan?

Di setiap kantor bea dan cukai terdekat ada pelayanan registrasi imei. Cukup dengan menunjukan kelengkapan berupa HP dan informasi penerbangan dan nanti melakukan pembayaran resmi berupa billing atas penetapan harga yang dibuat oleh petugas sesuai dengan HP Anda jika melebihi batas pemberitahuan. Sebelum batas pemberitahuan, tidak dikenakan penetapan apapun. Anda dapat mengajukan ke Kantor Bea Cukai di manapun, tanpa dipungut biaya selain atas penetapan petugas.

Kurs Pabean

KWD : Rp 58,222.99
KWD : Rp 58,222.99
GBP : Rp 24,143.16
GBP : Rp 24,143.16
CHF : Rp 22,328.97

Sesuai KMK Nomor 32/MK/EF.2/2026

Tanggal Berlaku 15-07-2026

Testimoni